[adrotate group="1"]

Pengiriman Sabu 2 Kg Dari Medan Digagalkan Polres Morowali

  • Bagikan
Kapolres Morowali AKBP Suprianto,SIK, MH saat menggelar press conference di Mapolres Morowali didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas Polres Morowali, Senin (1/8/2022). (Foto: Humas Polres Morowali).

Morowali,voxnusantara.com- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Morowali berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.295 gram yang dibawa melalui jasa transportasi udara dari Medan Sumatera Utara.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto,SIK, MH saat menggelar press conference di Mapolres Morowali didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas Polres Morowali, Senin (1/8/2022) mengatakan penangkapan MW (23) warga Peurelak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang barangnya akan tiba melalui bandara udara Maleo di Bumi Raya kabupaten Morowali.

“Penangkapan tim Satnarkoba Polres Morowali berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 2.295 gram atau 2 kilogram lebih, pada Sabtu 30 Juli 2022 sore,” jelasnya.

Suprianto mengungkapkan, penangkapan pelaku inisial MW (23) warga Peurelak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkoba yang barangnya akan tiba di bandara udara Maleo Bumi Raya kabupaten Morowali.

“Dan benar, setelah melakukan pengamatan di bandara petugas mencurigai seseorang yang saat itu sudah menaiki kendaraan sehingga dilakukan pembuntutan dan ditangkap ditengah perjalanan,” tegasnya.

Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim ini juga mengatakan, bahwa pelaku menerima upah Rp 110 juta untuk membawa sabu tersebut, akan tetapi upah baru diterima Rp 20 Juta dimana sisanya akan dibayar apabila barang sudah diterima pemesan.

“Untuk diketahui sabu seberat 2.295 gram memiliki nilai jual sebesar Rp 3,4 milyar. Dan dengan disitanya narkotika jenis sabu ini setidaknya Kepolisian telah menyelematkan warga masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 34.000 jiwa,” sebutnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka MW dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Morowali untuk dilakukan pendalaman dan penyidik telah menjerat pelaku dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada Polres Morowali, diharapkan kerjasama ini terus dipelihara untuk membersihkan Kabupaten Morowali dan peredaran gelap nakoba,” pungkasnya.***

Penulis: Humas Polres WorowaliEditor: Yohanes
  • Bagikan