Palu– Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng yang ada di Kota Palu, akhirnya di ciduk Unit Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Palu melakukan. Ada tiga buron Polres Soppeng, yang ditangkap Polres Palu, di Jl Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (3/7/21).
Tersangka I (31) warga Kelurahan Baru Baolan, AS (20) warga Kelurahan Lemba Baolan, dan AR (35) warga Kelurahan Tambun, Kabupaten Tolitoli. Ketiganya ditangkap karena melakukan pencurian satu mobil Avanza di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Penangkapan itu atas permintaan bantuan via telepon Sat Reskrim Polres Soppeng, Polda Sulsel kepada unit opsnal Polres Palu, Polda Sulteng. Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian satu mobil Avanza No Pol DD 1759 IY warna silver. Sebelumnya, korban telah melaporkan ke Polres Soppeng,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal
Kapolres Riza juga menjelaskan, saat itu unit opsnal Polres Palu telah mengetahui keberadaan pelaku. Sehingga, kata Dia, pihaknya, langsung meringkusnya dan digelandang ke Mako Polres Palu untuk dilakukan interogasi, serta mengamankan barang bukti.
“Dan saat dilakukan interogasi, benar pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu. Barang bukti diamankan, mobil avanza warna silver No mesin MB21182, 4 unit Hp, 3 dompet milik pelaku, 1 bilah badik warna hitam, 22 buah tabung gas 3 kg milik korban,” tambahnya menjelaskan.
Adapun tindakan selanjutnya yakni dilakukan kordinasi dengan anggota Polres Soppeng. Dan untuk menunggu penjemputan tersangka dan barang bukti,” tandasnya.
Reporter: Jhon