[adrotate group="1"]

Dianggap Menyalahi Ketentuan, Walikota Cabut SK Pelantikan

  • Bagikan
Ket. Foto: istimewa

Palu,VoxNusantara.com– Wali Kota Palu Hadianto Rasyid resmi mencabut atau membatalkan SK pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (Kepala Sekolah), terhitung tanggal 21 Maret 2024.

Pelantikan diketahui dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, namun berdasarkan SK Walikota Palu Nomor: 800.1.3.3/7609/BKPSDMD/2024. yang dibacakan saat Pelantikan menyebutkan pertanggal 21 Maret 2024.

Dinyatakan, bahwa SK tersebut berlaku terhitung sejak ditetapkan. Artinya, Pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Palu ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Pencabutan atau pembatalan ini dalam upaya, agar Wali Kota Palu tidak mau ribut, yang telah berendus informasi terkait dengan prosesi pelantikan yang dianggap menyalahi ketentuan dari Kemendagri pusat.

Sumber foto: istimewa.

Berikut petikan pembatalan Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal  22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Olehnya, terhitung mulai tanggal 5 April 2024, hari ini, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, memutuskan dan menetapkan, Pencabutan Keputusan Wali Kota Palu dan Pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (Kepala Sekolah) yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024.

  • Bagikan