[adrotate group="1"]

Badrun Nggai: DPO Teroris Poso Segera Serahkan Diri

  • Bagikan
Ket.foto: Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Badrun Nggai (Humas Polda Sulteng)

Parigi,voxnusantara.com- Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Badrun Nggai, menghimbau kepada empat orang sisa DPO Teroris Poso yang saat ini sedang diburu aparat TNI/Polri untuk segera menyerahkan diri.

“Saya berharap kepada ke empat DPO teroris Poso untuk segera menyerahkan diri kepada aparat TNI/Polri,” kata Wakil Bupati Parimo, disela-sela mendampingi Kapolda Sulteng, dalam pelaksanaan vaksinasi massal nasional secara serentak di di Balai pertemuan Desa Sumbersari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Pari Moutong, Sabtu (27/11/21).

Tak lupa ia juga mengimbau warga untuk bersama-sama membantu aparat pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, supaya tercipta Kamtibmas yang kondusif diwilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Pernyataan tersebut sangat beralasan, karena sudah beberapa DPO Teroris Poso mati tertembak oleh aparat TNI/Polri di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, diantaranya Ali Ahmad alias Ali Kalora dan Jaka Ramadhan yang tewas dalam penyergapan yang dilakukan Satgas Madago Raya di hutan pegunungan desa Astina, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu (18/9) 2021 lalu.

Bahkan, upaya persuasif terus dilakukan oleh Satgas Madago Raya. Dimana, selain melakukan razia juga dilakukan penyebaran foto DPO teroris Poso yang masih tersisa empat orang, baik di wilayah Kabupaten Poso, maupun di wilayah Kabupaten Parimo.

Sedangkan, tercatat sampai saat ini masih tersisa empat DPO Teroris Poso, yaitu Askar alias Jaid alias pak Guru, Muhklas alias Galuh alias Nae, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang dan Suhardin alias Hasan Pranata.

Kasatgas Humas Ops Madagoraya, melalui wakilnya AKBP Bronto Budiyono juga tak henti-hentinya menyampaikan himbauan kepada sisa DPO teroris Poso yang masih berada di pegunungan untuk sebaiknya segera menyerahkan diri.

“Satgas Madago Raya akan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan empat DPO, apabila dengan kesadaran sendiri menyerah diri kepada apparat TNI/Polri Satgas Madago Raya dan akan diperlakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.***

Penulis: SLEditor: Yohanes
  • Bagikan