Berita  

Anwar Hafid: Produk Hukum Daerah Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Inovasi

Palu, VoxNusantara,- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan pemerintahan, tetapi juga harus menjadi motor inovasi dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan itu dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dra. Imelda, M.AP, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, serta para pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Sulawesi.

Dalam sambutannya, Anwar Hafid menekankan bahwa hakikat tugas pemerintah pada dasarnya hanya mencakup dua hal, yakni mengatur dan mengurus. Karena itu, keberadaan produk hukum menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Bahasa seorang pemimpin adalah hukum. Karena itu, produk hukum daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan,” ujarnya.

Menurut Anwar, semangat otonomi daerah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah daerah untuk melahirkan berbagai kebijakan inovatif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan. Ia menilai masih banyak potensi daerah yang dapat dikembangkan melalui regulasi yang tepat sasaran.

Karena itu, ia meminta agar biro hukum tidak lagi dipandang semata-mata sebagai perangkat yang menangani persoalan hukum atau sengketa pemerintahan. Sebaliknya, biro hukum harus menjadi pusat lahirnya gagasan dan kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

“Jangan melihat biro hukum hanya sebagai tempat mengurus persoalan hukum atau kasus. Biro hukum harus menjadi pusat lahirnya inovasi kebijakan yang dapat menggerakkan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Anwar juga menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan maupun pembangunan. Sebaliknya, situasi itu harus menjadi pemicu lahirnya kreativitas dan inovasi dalam merumuskan kebijakan.

“Kita harus jeli melihat potensi daerah yang bisa dikembangkan. Di situlah regulasi berperan penting sebagai instrumen untuk membuka peluang investasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah juga mengangkat potensi strategis kawasan Selat Makassar yang dinilainya dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Dengan posisi geografis yang berada pada jalur pelayaran internasional, kawasan itu memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi pusat layanan maritim, perdagangan, dan logistik.

“Kita memiliki potensi luar biasa di Selat Makassar. Jika didukung regulasi yang tepat dan kolaborasi yang kuat, kawasan ini dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang memberi manfaat besar bagi daerah-daerah di Sulawesi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.

Menurutnya, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam tata kelola regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan produk hukum daerah yang tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi yang diterbitkan, tetapi juga kualitas dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Evaluasi kepatuhan produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut. Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menilai Rakor menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi daerah.

Menurut Longki, daerah-daerah di Sulawesi perlu memperkuat sinergi dan kolaborasi agar mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta relevan dengan kebutuhan pembangunan masing-masing wilayah.

“Daerah-daerah di Sulawesi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita perlu saling belajar dan memperkuat kapasitas dalam merancang produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Longki.

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, serta unsur masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi.

Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan mampu mendukung reformasi hukum nasional, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.*

Sumber: Biro AdPim Pemprov Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *