Jakarta,voxsulteng.com-Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, pemerintah menyalurkan bantuan melalui program perlindungan sosial kepada masyarakat. Olehnya, masyarakat diminta segera mencek penerima bantuan sosial (bansos) secara online, melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah menyiapkan anggaran dana bansos sebesar Rp 24,54 triliun, untuk disalurkan kepada 15,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos Program Perlindungan Sosial terdiri atas bantuan Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan Bantuan Beras.
Cek Penerima Bantuan Sosial:
1. Pertama buka link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon ‘reload‘ untuk mendapatkan kode baru
Hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id. Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos. Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN
> Bantuan Sosial Tunai
Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu diberikan pemerintah setiap bulannya kepada masyarakat. Tetapi, untuk bulan Juli, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sekaligus. Hal itu disebabkan, bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus.
> Program Keluarga Harapan (PKH)
– Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun
– Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun
– Anak SD Rp 900 ribu/tahun
– Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
– Anak SMA Rp 2 juta/tahun
– Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun
– Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun
Sedangkan, penyaluran tahap 3 dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Penyaluran untuk Juli sampai dengan September dipercepat yakni dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
> Bantuan Beras 10 kg
Tambahan bantuan beras sebanyak 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta KPM penerima bantuan PKH dan 10 juta KPM bansos tunai.
> Bantuan Beras 5 kg
Pemerintah juga memberikan bantuan beras sebesar 5 kg kepada setiap keluarga selama PPKM darurat. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial.
Ketika proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai pungutan biaya apapun. Penerima bantuan diminta menolak, jika ditarik pungutan dalam bentuk apapun.
Jika ada pungutan biaya, Mensos Tri Rismaharini meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara tegas. Proses penyaluran bantuan juga diimbangi dengan adanya pengawasan pada struk belanja penerima manfaat.
Reporter: jhon