[adrotate group="1"]

Kejati Sulteng Angkat Bicara Soal Desakan AMPIBI Menahan Mantan Kabag PUM Parimo

  • Bagikan
Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat,SH,MH. (f. Yohanes)

Palu,voxsulteng.com– Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara soal pernyataan LSM AMPIBI yang mendesak agar menahan mantan Kabag PUM Parimo ZF. Yang mana, dikutip dari deadlinenews.com, mereka mendesak karena sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK). 


Sebab, secara resmi sudah menahan dua tersangka lainnya atas dugaan kasus korupsi lahan fiktif, masing-masing RM dengan Surat perintah penahanan nomor : Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 dan tersangka AR di tahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat mestinya penyidik Kejati Sulteng segera menahan juga mantan Kabag PUM Pemda Parimo ZF,” tegas juru bicara LSM AMPIBI Fadli Arifin Azis dalam rilisnya yang dikirim via chat di whatsappnya Minggu (8/8-2021).

Menurutnya satu nama lagi yang belum dilakukan penahanan adalah ZF, yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag Pum) Kabupaten Parigi Moutong.

Menanggapi hal itupun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat,SH,MH menanggapi. Ia (Reza) menjelaskan, pihaknya menghargai terkait pernyataan dari rekan-rekan di AMPIBI.

“Dan kami anggap sebagai bentuk perhatian atas penanganan perkara di Kejati Sulteng,” ujarnya Reza, Senin (9/8/21) kepada media ini. 

Reza sapaan akrabnya melanjutkan, namun, penanganan perkara baik penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, harus terbebas dari desakan atau intervensi dari pihak manapun. 

“Tindakan yang ditempuh baik penahanan, penggeledahan dan penyitaan, merupakan kewenangan penyidik yang diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. ***

Reporter: Yohanes

  • Bagikan