[adrotate group="1"]

Agussalim Desak Ombudsman Investigasi Tahura di Lokasi PT CPM

  • Bagikan

Voxnusantara.com,Palu- Advokat Rakyat Agussalim SH telah melaporkan ke Ketua Ombudsman Sulawesi Tengah perkembangan terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan tentang Izin Operasi PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM).

Agussalim menilai, selama ini Ombudsman Sulteng tidak banyak berbuat jika masalah soal tambang dan perkebunan sawit selalu terkesan berjalan di tempat.

Agussim mengatakan, sebelumnya ini juga kami laporkan ke pihak Ombudsman Sulawesi Tengah soal izin lingkungan No : 660/576/ILH/DPMPTSP/2017, tapi bertahun tahun tidak direspon oleh Komisi Ombudsman Sulteng.

Advokat Rakyat Agussalim menjelaskan PT.Citra Palu Mineral, resmi mengelola kawasan pertambangan emas tersebut setelah memperoleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 422.K/30.DJB/2017. PT. Citra Palu Minerals telah mengantongi kontrak karya wilayah Poboya Blok I sejak tahun 1997. Kontrak karya ini sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan dan terakhir pada tahun 2016.

Pada tahun 1995, lanjut dia, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK No: 461/ Kpts-II/1995 tertanggal 4 September 1995, untuk menetapkan satu kawasan konservasi seluas 8.100 Ha, dengan sebutan Taman Hutan Raya (Tahura) Palu. Membelah dua wilayah administrasi pemerintahan, Kota Palu dan Kabupaten Sigi. 

Tahura, lanjutnya, sebagai kawasan konservasi, memiliki batasan dan larangan yang tak boleh dilanggar siapapun, termasuk larangan memasuki kawasan itu, selain tujuan penelitian, pendidikan dan rekreasi serta wisata alam.

Rencana eksplorasi PT. CPM sendiri, ujarnya, mencuat pasca Surat Direktur CPM, Suseno Kramadibrata, yang menyampaikan surat pemberitahuan Nomor 45/CPM/XII/2010 kepada Walikota Palu, terkait rencana pemboran (drilling) sebagai bagian dari kegiatan eksplorasi untuk daerah prospek di Blok Poboya yang isinya adalah meminta izin eksplorasi. 

“Sebanyak empat (4) drilling akan coba dipasang di dalam kawasan Tahura, untuk melakukan pengeboran. Target eksplorasi ini sebetulnya sudah mengarah pada upaya eskploitasi sesuai laporan tahunan 2009 Bumi Resources, yang akan melakukan eskploitasi pada tahun 2012,” jelasnya.

Aggussalim melanjutkan, informasi lain menyebutkan, proses eksplorasi Blok IV Poboya sudah dilakukan secara diam-diam oleh pihak perusahaan. Laporan tahun 2010 menyebutkan, bahwa Bumi Resources sebagai induk PT CPM telah mengeluarkan biaya sebesar US$25,314.57 untuk pembiayaan selama proses eksplorasi tahun bulan November 2010. 

Dalam laporan tersebut pula, katanya, disebutkan rekomendasi, salah satunya adalah melanjutkan proses pengeboran pada kawasan eksplorasi dan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah lokal untuk mengamankan aktivitas CPM.

“Presiden memberikan izin Kontrak Karya kepada Rio Tinto melalui anak perusahaannya bernama  CPM. Dengan Surat Keputusan Presiden No. B-143/Pres/3/1997, untuk pertambangan emas, dengan luas konsesi 561.050 hektar di Sulawesi Tengah. Untuk wilayah Palu, dinamakan blok Poboya-Palu, dengan luas areal mencapai 37.020 Ha. Sebagian dari blok Poboya-Palu mencakup wilayah Vatutela dan sekitarnya,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, kepemilikan silih berganti dari Rio Tinto, Newcrest Mining, Bumi Resources, hingga Vallar Plc, tidak bermakna apapun bagi orang Vatutela. Bagi orang Vatutela, pertambangan pasti akan menghadirkan masalah baru bagi hidup mereka. Karena mereka telah banyak mendengar, membaca, bahkan melihat tayangan televisi tentang dampak akibat pertambangan. Apa yang mereka khawatirkan soal tambang benar-benar terjadi. Kehadiran sekitar 8.000 orang menambang secara massal di Poboya sejak tahun 2010, tetangga terdekat Vatutela merubah banyak hal, dari aspek sosial hingga lingkungan hidup.

Advokat  Rakyat Agussalim SH yang tergabung dalam Front Advokat Rakyat Sulteng (FARS) mendesak agar Komisi Ombudsman Sulteng untuk lakukan gelar perkara diantaranya, investigasi lapangan dan menyurati pihak – pihak yang terdapat dalam regulasi berkepentingan secara Administratif. (***)

  • Bagikan