Palu,voxnusantara.com- Setelah dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya AN yang merupakan Komut PT. BAP resmi ditahan, Kamis (02/02/23).
AN digiring ke mobil tahanan pada pukul 14.49 untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Palu. Ia ditahan bersama tiga tersangka lainya akibat adanya dugaan Tipikor Rp. 7.124.897.470.16 (Tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
Keempat tersangka tersebut berinisial RAH (Direksi Bank Sulteng 2017), NA (Kadiv Kredit Bank Sulteng 2017) dan BH (Dirut PT. BAP) yang ditahan pada Rabu (25/01/23) lalu. Sedangkan AN (Komut PT. BAP) baru saja ditahan hari ini sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021.
“Penahanan AN dilakukan setelah penjemputan paksa dan hari ini menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim,.SH,.MH,.melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Mohamad Ronal, membenarkan.***