[adrotate group="1"]

1 Tahun 7 Bulan Menjabat Kajati Sulteng, J. Hendrik Banyak Selesaikan Persoalan Di Sulteng

  • Bagikan
Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) (Foto: Yohan).

Palu,voxnusantara.com– Siapa yang tak kenal dengan Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tegas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Sulteng. Bahkan, belum lama menjabat namanyapun jadi tak asing lagi, sebab berbagai persoalan koruspi di Sulteng di atasi, dan kerugian keuangan negara dikembalikan.

Dimasa pandemi Covid-19, J. Hendrik Pattipelohy juga turut andil untuk mengambil bagian membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Bahkan, para Usaha Kecil Menengah (UKM) turut juga dibantu. Jiwa sosial J. Hendrik memang sangat luar biasa serta ketegasan untuk masalah kasus korupsi di Sulteng.

Hal tersebut terbukti, pada capaian kinerja Kejati Sulteng tahun 2022 periode Januari-Juli pada Bidang Pembinaan telah memperoleh PNBP Rp.1.754.843.699 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) sedangkan, untuk Bidang Pidum, jumlah perkara Pidum yang ditangani Kejati Sulteng berkas masuk ada 176 perkara, SPDP CMS 173 perkara, P21 154 perkara dan masih diproses 22 perkara.

Bahkan, dalam perkara yang ditanggani Pidum sampai menarik perhatian masyarakat luas yakni, terkait perkara atas nama Alfian Awumbas Bin Morens (50), terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 kilogram yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana terdakwa divonis oleh Hakim sesuai dengan tuntutan JPU.

Selanjutnya, pada Pidsus jumlah perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Sulteng adalah untuk penyelidikan 11 perkara, penyidikan 9 perkara, penuntutan 3 perkara. Perkara yang ditanggani Pidsus juga turut menarik perhatian masyarakat, dimana penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022. Dimana penyidik telah menyita 10 (sepuluh) unit excavator, 80 (delapan puluh) unit dump truk dan ore nikel di 2 (dua) lokasi stockpile.

Luar biasanya lagi, untuk bidang Datun, SKK (Surat Kuasa Khusus) 18 SKK, penyelematan keuangan Negara sebesar Rp. 201.900.000.000,00 (Dua ratus satu milyar sembilan ratus juta rupiah) sampai bulan Mei dan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 341.000.000,00 (Tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) sampai bulan Mei.

Hal tersebutlah yang membuat Kajati Sulteng J. Hendrik Pattipeilohy, disegani para koruptor, sebab tak tanggung-tanggung banyak kasus yang harus ia sikat, belum lama ini juga tiga Tersangka (TSK) korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,-. sementara ditahan. Mereka adalah SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, YL selaku Direktur PT. BBP dan H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS.***

  • Bagikan