Palu,voxnusantara.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, menangkap terpidana kasus penipuan saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (24/5/2022).
“Sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Palu jalan Sam Ratulangi Palu, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor Kejari Palu, telah melakukan penangkapan atau pengamanan atas nama terpidana Rasta Ndobe, SH, melanggar Pasal 378 KUHP,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Armadha Tangdibali, SH.MH, dalam siaran persnya, di Palu, Selasa (24/5).
Ia menjelaskan, penangkapan atau pengamanan terhadap terpidana tersebut, dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
“Dengan amar putusan, menyatakan terdakwa Rasta Ndobe, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan itu, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, namun belum dijalani oleh terpidana.
Ia menambahkan, penangkapan terpidana berdasarkan informasi, bahwa pada hari Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 10.00 Wita pagi, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu dan Jaksa Eksekutor mendapat informasi bahwa terpidana tersebut berada di Pengadilan Negeri Palu untuk mengikuti persidangan dalam perkara lain.
“Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum menuju ke Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan apakah terdakwa benar akan mengikuti sidang dalam perkara lain dan ternyata informasi tersebut benar,” paparnya.
Selanjutnya, kata Kasi Intel Kejari Palu ini, setelah terdakwa mengikuti persidangan dalam perkara lain tersebut, terdakwa diamankan untuk kemudian dibawa ke Rutan Palu untuk dilakukan eksekusi.***