Jakarta,voxnusantara.com- Jaksa Agung RI Burhanuddin, Senin (10/1/22) mengambil sumpah dan melantik Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Pengawasan yang bertempat di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung.
Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun pejabat Eselon I yang dilantik yaitu, Dr Sunarta, SH,MH sebagai Wakil Jaksa Agung Repubik Indonesia, Dr Amir Yanto, SH,MH sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Febrie Adriansyah,SH,MH, sebagai Jaksa Agung Muda Tndak Pidana Khusus dan Dr Ali Mukartono, SH,MH sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
“Kegiatan prosesi mutasi dan promosi ini adalah suatu hal yang wajar dalam roda perputaran organisasi, sebagai suatu kebutuhan institusi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja. Setiap tugas dan jabatan yang diberikan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi amanah dan tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, kerja keras dan keikhlasan,” kata Jaksa Agung dalam arahannya.
Ia mengatakan, sebuah jabatan dan kewenangan yang diemban, hendaknya diniatkan sebagai ladang amal pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik dan memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Pengajuan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan eksistensi organisasi atas dasar pertimbangan yang matang, terukur dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas. Saya yakin dipundak saudara, akan banyak catatan tinta emas dan torehan prestasi yang membanggakan, yang akan menjadikan institusi Kejaksaan yang kita cintai ini menjadi semakin baik citranya, terjaga marwahnya dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” jelas Jaksa Agung.
Tak lupa, Jaksa Agung juga memberikan selamat kepada wakil Jaksa yang baru dilantik. Ia juga menyampaikan untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama. “Saya memberikan pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan yaitu, kepada Wakil Jaksa Agung, saudara sebagai unsur pimpinan diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan dan penguatan organisasi Kejaksaan.
Sebagai Ketua Tim, katanya, berharap agar saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik. Ia juga menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif dan efisien, apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi
“Selanjutnya, kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Kejaksaan telah memiliki Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum. Lakukan sosialisasi ke daerah akan kewenangan kita tersebut dan terapkan pelaksananaan fungsi, wewenang dan tugas tersebut dengan baik. Di samping itu, dalam Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru, kita memiliki beberapa kewenangan baru, yang salah satunya adalah pengawasan multimedia. Ini adalah kewenangan yang penuh dengan tantangan teknologi, sehingga perlu untuk segera disusun peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menilai performa dan kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus cukup baik. Tugas terberat saudara adalah minimal dapat mempertahankan capain yang sudah diraih. Di samping itu, capaian kinerja yang berada di pusat dan di daerah masih memiliki nilai gap yang cukup jauh. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di daerah, sehingga capaian kinerja di daerah dapat semakin meningkat performanya, ujarnya.
“Dan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung menyampaikan pengawasan memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik. Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya,” cetusnay.***