Palu,voxnusantara.com-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial LL (37), yang sempat viral di media sosial karena tertangkap oleh CCTV, akibat aksinya melakukan pencurian handphone akhirnya ditangkap Tim Resmob Tadulako, Polres Palu. LL merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Pelaku yang melakukan pencurian di Lorong II, Jalan Bayam, Kecamatan Palu Barat tersebut ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp-B/832/IX/2021/SPKT/Polres Palu. ” LL ditangkap berdasarkan informasi yang diterima anggotanya di lapangan. Dar informasi itu, LL sedang berada di Huntara di Kelurahan Palupi siang tadi,” jelas Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S, IK, M,IK, Jumat (1/10/21).
AKBP Bayu mengungkapkan, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Palu, Aiptu, Edi Suryono. Sedangkan, ungkap Kapolres, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan kepada Polisi. Sehingga, dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti ikut diamankan, seperti dua unit handphone dan satu dompet berisi STNK, kartu ATM, SIM dan Kartu Mahasiswa, ungkapnya.
“Perlu diketahui juga, wanita ini pernah melakukan aksi pencurian dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun. Wanita ini bebas pada bulan Juli 2021 lalu,” tandas orang nomor satu di Polres Palu tersebut.***