Sigi,voxnusantara.com-Dua pelaku pencurian leptop akhirnnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Marawola, pada Kamis (23/09/21), sekitar pukul 15.00 WITA. Keduanya diamankan Berdasarkan Laporan Polisi: Nomor LP / 56 / IX / 2021 / Sulteng / Res Sigi / Sek Marawola tentang tindak pidana pencurian.
Keduanya bahkan melakukan pencurian dirumah Personel Bid Humas Polda Sulteng, Bripda Sang Nyoman Sandiarsa, pada Selasa 21 September 2021 (malam), di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. “Setelah Korban membuat laporan ke Polsek Marawola, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, SH, S, IK, melalui Kapolsek Marawola Iptu Abdul Aziz, yang diterima media ini, Jumat (24/9).
Iptu Abdul Aziz menjelaskan, setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marawola, melakukan olah TKP, Korban langsung berkordinasi dengan Personel bahwa laptop miliknya dijual secara online melalui media social facebook.
“Personel kita dengan menggunakan akun facebook, berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi di Jalan Pue Bongo Kota Palu, lalu personel menerima barang tersebut dan langsung mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang, selanjutnya mencocokkan barang yang dijual dengan pemiliknya. Dan benar bahwa barang tersebut adalah barang milik korban,” ungkapnya.
Untuk kedua pelaku, kata Kapolsek, yakni, MR (20) dan RS (25), keduanya beralamat di Desa Tinggede. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah charger iPhone warna putih, 1 (satu) buah Laptop merk DELL warna abu-abu, 1 (satu) buah charger Laptop merk DELL warna hitam dan 1 (satu) buah tas Laptop merk DELL warna abu-abu,” ungkapnya.
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencurian itu pada malam hari dan juga sudah mengakui perbuatannya serta kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk pemeriksaan lebih lanjut.