VoxNusantara.com,Palu – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah Andi Irman, S.STP, MM menegaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng akan segera ditindaklanjuti. Fokusnya pada potensi kehilangan pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp4,3 miliar.
“Temuan BPK RI perwakilan Sulteng dari sektor PBBKB akan kami tindaklanjuti dengan penagihan selisih kekurangan penerimaan dari Wajib Pungut PBBKB melalui penerbitan SKPD-KB,” kata Andi Irman via WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Bapenda mencatat potensi kehilangan dari PBBKB sebesar Rp653.870.250. Untuk mengejarnya, Andi Irman menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, dan penagihan kepada pelaku usaha non-WAPU yang menjual BBM di Sulteng. Koordinasi dengan BPH Migas juga akan ditingkatkan untuk rekonsiliasi data penjualan BBM berkala agar selisih data terdeteksi sejak dini.
Buru Wajib Pajak Air Permukaan Rp3,6 Miliar

Temuan lain dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) juga jadi prioritas. Bapenda akan mendaftarkan wajib pajak baru dan menagih kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp3.687.576.072,20 dari wajib pajak yang sudah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
“Kami juga akan melakukan survei lokasi secara menyeluruh bersama Tim Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah,” ujar Andi Irman.
Tertibkan Pajak Alat Berat
Untuk temuan pajak alat berat, Bapenda akan menyesuaikan format SPOPD sesuai regulasi terbaru. Andi Irman menyebut Bapenda akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tambahan guna mengakomodir 19 jenis alat berat dan varian merk/tipe yang belum memiliki nilai jual.

Langkah lain yang disiapkan: implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang bisa menerbitkan NPWPD otomatis untuk meminimalisir salah input manual. Bapenda juga akan meminta data perizinan K3 dan melakukan pendataan fisik dump truck di wilayah pertambangan untuk ditetapkan sebagai objek pajak alat berat bila memenuhi kriteria.
“Penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat akan kami lakukan. Begitu juga mekanisme kompensasi/restitusi bagi wajib pajak yang kelebihan penetapan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Andi Irman menegaskan tindak lanjut ini bukan sekadar merespons temuan BPK, tapi juga untuk menjaga kepatuhan dan keadilan pemungutan pajak demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sulteng.**
Sumber: Tim MPGB/Yohanes













