Hukum  

BPD dan Warga Buranga Siap Kepung APH Jika Tambang Diduga Ilegal Tak Ditertibkan

Mediasi terkait tambang berlangsung di Kantor Kecamatan Ampibabo pada Kamis, 7 Mei 2026.

Palu, VoxNusantara,- Polemik dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, dimediasi melalui rapat resmi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ampibabo, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut digelar berdasarkan surat permohonan mediasi Nomor: 21/BPD/IX/23/2026 dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, TNI, pengurus koperasi, BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam forum musyawarah itu, masyarakat mempertanyakan legalitas tiga koperasi yang disebut beroperasi di wilayah tambang Desa Buranga.

Namun, pihak koperasi maupun BUMDes disebut tidak mampu menunjukkan dokumen resmi perizinan aktivitas pertambangan yang sedang berjalan.

Pimpinan rapat yang dipimpin Kepala Seksi Ekonomi Kecamatan Ampibabo menilai aktivitas tersebut belum dapat dinyatakan legal karena dokumen perizinan tidak dapat diperlihatkan dalam forum.

Ketua BPD Desa Buranga, Rizal, mengatakan hasil musyawarah memutuskan penghentian sementara aktivitas tambang selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan dokumen serta respons pemerintah daerah.

“Hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara adalah penutupan sementara selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan dokumen koperasi dan menunggu respons pemerintah kabupaten maupun provinsi,” ujar Rizal.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat meminta seluruh alat berat di lokasi tambang segera diturunkan.

Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, maka BPD bersama masyarakat akan mendatangi aparat penegak hukum setempat, termasuk Polsek, atau ke langsung ke Polda Sulteng guna meminta penertiban aktivitas tambang.

“Kalau alat berat tidak diturunkan, kami bersama masyarakat akan meminta APH untuk menertibkan,” tegas Rizal.

Rizal menambahkan bahwa berita acara hasil mediasi masih berada di Kantor Camat Ampibabo dan akan diambil pada keesokan harinya.

Rizal menambahkan, apabila tidak ada langkah penindakan, maka pihaknya bersama masyarakat akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut juga mencuat dugaan dana sebesar Rp20 juta yang disebut sebagai biaya “ketuk pintu” masuk lokasi tambang dan masuk ke rekening pribadi Sekretaris Desa Buranga.

Pernyataan itu dibenarkan Kepala Dusun 2, Najai, dan Ketua BUMDes dalam forum musyawarah.

Ketua BUMDes menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membayar pengacara kepala desa dan bendahara desa yang sedang menjalani proses hukum.

Disebutkan pula dana itu diantar ke Parigi oleh Sekdes Aan, Kaur Pembangunan Zulfan, serta Ketua BUMDes Irfan Ul Labambe.

Sementara itu, Ketua koperasi yang disebut memiliki IPR, Kahar Muzakar, tidak menghadiri rapat meski telah diundang. Ketidakhadirannya memunculkan tanda tanya di kalangan peserta rapat karena tidak disertai alasan yang jelas.

Kapolsek Ampibabo bersama unsur TNI dari Danpos Ampibabo dalam forum tersebut menyatakan siap mendampingi masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *