
Palu, VoxNusantara,- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro, Rabu (29/4/2026).
Aset dengan nilai mencapai Rp204.205.000 tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya negara dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan agar kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
Penyerahan ini menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan aset hasil penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mendorong agar barang rampasan tidak terbengkalai, melainkan dimanfaatkan secara produktif oleh pemerintah daerah.

Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut. Ia menilai langkah ini mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola aset negara.
“Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat untuk mendukung sarana dan prasarana Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, aset tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjutnya, akan memastikan pemanfaatan dilakukan secara tepat sasaran.
Ia menegaskan, tanah tersebut akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, termasuk mendukung pembangunan fasilitas umum dan kebutuhan strategis daerah.
“Harapannya, aset ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga Sulawesi Tengah,” tambahnya. *
Sumber: Biro AdPim Pemprov Sulteng













