
Palu, VoxNusantara,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (26/4/2026) pagi, aparat mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim Subdit III Ditresnarkoba sesaat setelah para pelaku tiba di bandara. Keenam terduga masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M, yang diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 16 kilogram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas gendong yang dibawa para pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan intensif oleh tim.
“Tim melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palu,” jelasnya.
Setelah memastikan pola pergerakan para pelaku, aparat melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Palu.
Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika tersebut.
“Pengakuan sementara, salah satu pelaku hanya bertugas sebagai pembawa barang,” tambah Djoko.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. *
Sumber: Humas Polda Sulteng















