
Palu, VoxNusantara,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palu menyatakan dukungannya terhadap wacana legalisasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Namun, dukungan tersebut disertai catatan penting agar kebijakan itu dikaji secara menyeluruh dan tidak mengabaikan aspek lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim, menilai langkah legalisasi dapat menjadi solusi terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), selama dilakukan dengan kerangka regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat.

“Legalisasi bisa menjadi jalan keluar, tapi harus berbasis kajian komprehensif. Jangan sampai hanya menjadi legitimasi atas praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Sebelumnya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan rencana tersebut saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan pada 27 Maret 2026. Ia menyebut legalisasi diperlukan agar aktivitas tambang dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Selama masih ilegal, pemerintah kesulitan mengatur. Kalau dilegalkan, kita bisa tata dengan baik, termasuk aspek lingkungannya,” kata Anwar Hafid.
Menanggapi hal itu, Ahmad Rahim menilai pernyataan gubernur juga mengindikasikan adanya tantangan serius pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di lapangan.

Ia bahkan mengingatkan kemungkinan adanya aktor-aktor tertentu yang bermain di balik aktivitas tersebut.
“Kalau pemerintah kesulitan masuk, patut diduga ada kepentingan tertentu yang melindungi praktik ilegal itu. Ini harus ditelusuri secara transparan,” tegasnya.
HMI MPO juga menyoroti berbagai risiko yang selama ini melekat pada aktivitas PETI, mulai dari pencemaran lingkungan, potensi bencana seperti banjir dan longsor, hingga kecelakaan kerja tanpa jaminan perlindungan hukum bagi para pekerja.
Menurut Ahmad Rahim, legalisasi tambang harus diikuti dengan standar operasional yang jelas, termasuk kewajiban reklamasi, pengelolaan limbah, serta penerapan keselamatan kerja.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan tenaga kerja tanpa perlindungan. Negara harus hadir memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, jika dikelola secara legal dan profesional, sektor pertambangan berpotensi memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. Selain meningkatkan pendapatan melalui pajak dan retribusi, legalisasi juga dapat membuka lapangan kerja formal serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Dengan catatan, semua harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.
Wacana legalisasi tambang emas di Parimo kini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat kompleksitas persoalan yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya solutif, tetapi juga berkelanjutan.*












