[adrotate group="1"]

Pemprov Sulteng Klarifikasi Honor Nakes Non-ASN, Tanggung Jawab di Tangan Pemda Kabupaten/Kota

Wagub Reny Lamajido

Palu, VoxNusantara,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan tenaga kesehatan non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idul Fitri.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bidang kesehatan, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, mengatakan berbagai kritik, masukan, maupun informasi dari masyarakat melalui media massa merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Oleh sebab itu, patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan pada biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” ujar Reny, Minggu (14/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah kabupaten maupun kota pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah kabupaten maupun kota merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.

Menurut Reny, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN di fasilitas kesehatan milik daerah, seperti puskesmas maupun RSUD kabupaten/kota, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

“Hal ini telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pembiayaan honor tenaga kesehatan non-ASN dapat bersumber dari jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai dengan peraturan bupati atau wali kota maupun keputusan direktur.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik provinsi, seperti rumah sakit daerah milik provinsi.

Meski demikian, Pemprov Sulawesi Tengah tetap memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, salah satunya melalui program “Berani Sehat.”

“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” tutup Reny. *

Sumber: Biro AdPim Pemprov Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *