[adrotate group="1"]

Wagub Reny Lamadjido Sampaikan Enam Raperda Prioritas Pemprov Sulteng di DPRD

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menyampaikan enam Raperda strategis Pemda Sulteng pada Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (10/3/2026).

Palu, VoxNusantara,- Reny A. Lamadjido menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Selasa (10/3/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa enam Raperda yang diajukan merupakan langkah penting pemerintah daerah untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Reny saat membacakan sambutan Gubernur.

Adapun enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi :

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
  2. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  4. Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  5. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
  6. Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Di sektor pendidikan, revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah mendorong sejumlah program strategis, salah satunya inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang bertujuan memberikan akses pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan ASN, penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset, digitalisasi pendidikan, hingga penguatan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan daerah.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen RPJMD, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di bidang ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi perhatian pemerintah. Penyesuaian regulasi ini diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi serta aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda terkait tata cara pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.

Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.

Dalam sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Ekonomi Hijau, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan berbagai regulasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Reny.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt., serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. *

Sumber: Biro AdPim Pemprov Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *