[adrotate group="1"]

Uang Rp 1,5 M Diselamatkan Kejati Sulteng, Simak Selengkapnya? 

  • Bagikan

Voxnusantara.com- Jaksa Penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar 1,5 miliar rupiah.

“Ia benar Jaksa Penyidik pada bidang pidsus Kejati Sulteng menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar 1,5 miliar rupiah,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH., melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH., MH. di Palu, Jumat (17/9/21).

Reza mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, pengadaan tanah pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2015-2016 berinisial ZF menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Penyerahan uang itu, atas inisiatif tersangka, selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu,” ujarnya.

Foto: Humas Kejati Sulteng

Uang tersebut kemudian disetorkan langsung oleh Jaksa Penyidik Ariati, SH, MH dan I Gede Sukayasa, SH, MH ke rekening penitipan Kejati Sulteng di salah satu Bank.

“Dan uang tersebut, nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan, ” pungkasnya.

Dalam kasus ini ZF tidak sendiri sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap dengan inisial RM dan AR, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian pemerintah umum Sekretariat Daerah (Sekda), Kabupaten Parigi Mautong 2015-2016. Keduanya ditahan di Rutan Palu untuk 20 hari ke depan, sejak Jum’at (9/7) lalu.***


Reporter: Yohanes

  • Bagikan