Palu,VoxNusantara.com – Kejaksaan Negeri Palu (Kejari) Palu, menahan dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu dan satu rekanan. Ketiganya ditahan terkait dugaan korupsi penyertaan Modal (Perumda) Kota Palu, Meraka ditahan pada Jumat (3/10/2025).
Kajari Palu Mohamad Rohmadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, SH, MH, kepada redaksi media ini mengatakan bahwa ketiganya adalah ST selaku Direksi Keuangan & administrasi, kemudian RBM selaku Direksi Operasional dan BA selaku Direktur CV. Sentral Bisnis Persada.
Yudi menjelaskan, ketiganya diduga terlibat korupsi terkait dengan pelaksanaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu oleh Perumda Kota Palu sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut : Untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.733.600.000,- dan belanja langsung sebesar Rp.2.266.400.000.
“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal tersebut diduga menyalahi prosedur dan peruntukannya yang menyimpang, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah kota palu. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu,” ungkap Yudi, Jumat (3/10/25).
Yudi mengatakan bahwa selanjutnya terhadap pengelolaannya digunakan/diperuntukkan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung yang bersumber dari APBD.
“Dan dilaksakan oleh ketiga tersangka yaitu : ST selaku Direksi Keuangan & administrasi bersama RBM selaku Direksi Operasional dan BA selaku Direktur CV. Sentral Bisnis Persada,” terangnya.
Yudi menambahkan dalam hal pencairan dan penggunaan anggaran tersebut diduga menyalahi prosedur.
“karena tidak sesuai dengan RKA tahun 2023 dan 2024, sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu, sehingga mengakibatkan Kerugian bagi Daerah Kota Palu senilai lebih kurang Rp,1,3 miliyar,” tutur Yudi.
Yudi menegaskan demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini Jum’at 03 Oktober 2025 di Rutan kota Palu. **
Sumber/editor: Humas Kejari Palu/Yohanes