Palu,VoxNusantara.com – Dalam upaya perangi narkoba sesuai komitmen Polresta Palu, berantas Narkoba sampai ke akar-akarnya dan menindak, mengejar, bandar Narkoba sampai kapanpun tersus digencar Polresta Palu.
Kali ini, upaya penyalahgunaan narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu kembali menangkap dua pemuda berinisial MF (20) dan AF (23) di wilayah Tavanjuka, Kota Palu, Rabu (1/10/2025) kemarin, sekitar pukul 13.30 WITA.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan empat paket narkotika jenis shabu seberat brutto 0,897 gram, serta sebuah sendok plastik yang terbuat dari pipet.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Tavanjuka. Informasi yang masuk segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, dua orang pria berinisial MF dan AF berhasil kami amankan bersama barang bukti shabu,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H, Kamis (2/10/25).
Kapolsek Usman menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut memperoleh shabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dipakai dan diperjualbelikan kembali. “Saat ini keduanya diamankan di Polresta Palu. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menegaskan atas perbuatan itu, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Sumber: Hpp
Editor: Yohanes