Parigi,voxnusantara.com-Kepolisian Sat Reskrim, Polres Parigi Moutong (Parimo), berhasil menangkap lima pelaku Curanmor bersama barang bukti. Kelima pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan perbuatanya sejak januari 2021.
“Lima orang pelaku curanmor tersebut telah melakukan perbuatanya sejak januari 2021. Ada beberapa TKP, yaitu di Kecamatan Bolano Lambunu, Kecamatan Bolano dan Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong,” kata Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono, SH,SIK, didampingi KBO Reskrim Iptu Yusuf Palinggi, Kanit I Pidum Ipda Gigih Winanda,SH, Ps.Paursubaghms Bag Ops Aipda I Gede Dharmawan, SH, Kamis (16/9/21) sat konferensi pers.
Untuk para pelaku, kata AKP Donatus, mereka telah mencuri 5 unit sepeda motor berbagai jenis. Bahkan, katanya, dalam melakukan perbuatanya, para pelaku menggunakan 2 unit sepeda motornya. Sehingga, dari lima barang bukti hasil curian ditambah dua motornya, maka jumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil disita berjumlah 7 unit, katanya.
“Adapun tersangka yakni, AS (23), Desa Wana Gading, Kecamatan Bolano Lambunu, AL (20), Dr (21), NJ (28) Desa Karya Agung Kecamatan Taopa dan HS (18) Desa Karya Abadi, Kecamatan Taopa.
Sedangkan, barang bukti hasil pencurian pelaku yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna orange, 1 unit sepeda motor kawasaki RR, Kunci pas 10 sudah dimodifikasi, obeng dan mesin kompresor untuk cat warna motor,” ungkapnya.
Untuk para pelaku, lanjutnya, telah ditahan di Polres Parimo bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, cetusnya.***
Reporter: Yohanes Clemens