Palu, VoxNusantara- Salah satu Nosel Dispenser SPBU 74.942.06, yang berada di jalan Sis Aljufri Palu disegel oleh Sat Reskrim Polresta Palu, Selasa (10/12/2024). Penyegelan ini dilakukan terkait adanya laporan warga, yang mengetahui adanya Penjualan BBM bersubsidi, jenis Solar, dengan tidak sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan penyegelan tersebut juga melibatkan pihak Pemerintahan setempat, yang mana Lurah di undang untuk melihat dan menjadi saksi penyegelan itu, serta juga personil Bahbinkamtibmas. Penyegelan dilaksanakan dengan cara memasang Police line di Nosel Dispenser, BBM bersubsidi Jenis Solar.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., mengungkapkan penindakan ini merupakan bentuk mewujudkan Program Asta Cita Bapak Presiden RI, agar subsidi negara tepat sasaran.
“Dalam penyegelan itu, kami juga meminta pemerintah setempat untuk turut menyaksikan, dan kami juga menyita sejumlah alat bukti, Penyegelan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar yang di subsidi pemerintah dan atau dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan itu,” Ujar AKP Reza.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No.22 thn 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi jo UU No.6 thn 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 thn 2022 ttg cipta kerja menjadi UU jo Pasal 56 Ke-2e KUHP.
“Kami mengimbau kerpada sejumlah SPBu yang ada di Kota Palu, untuk tidak sekali-sekali melakukan pelanggaran seperti diatas, kami akan tindak tegas,” Tegasnya. *