[adrotate group="1"]

Tersangka Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Bonebene Balut Ditahan Tim Kejati Sulteng

  • Bagikan
Dua tersangka (tengah) korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebene, Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut, Tahun Anggaran 2020 (Foto: Humas Kejati Sulteng).

Palu,voxnusantara.com- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumat, 23 September 2022 pukul 15.00 WITA, melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebene, Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut, Tahun Anggaran 2020 yakni TB selaku Penyedia Barang/Jasa dan MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

“TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022, sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022,” kata Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim,.SH,.MH,.melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronal, SH.MH., Jumat (23/9/22).

Ronal, sapaan akrab Kasipenkum menjelaskan, keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu. Penahanan terhadap tersangka, ujarnya, dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022,” ungkap Ronal.

Ia menegaskan, perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.146.663.636,41,-. ***

  • Bagikan