Palu– Para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan di Jalan Cempedak, Kota Palu, Sulteng, dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Palu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama tim gabungan pada Senin, 4 Oktober 2021.
“Jalan Cempedak harus ditertibkan, karena peruntukannya pada dasarnya bukan untuk tempat jualan sayur-sayuran. Penertibanpun berlangsung selama dua jam, semuanya aman dan terkendali,” kata Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto.
Trisno menjelaskan, hal tersebut dikarenakan, dua hari sebelum penertiban, para PKL telah diundang rapat koordinasi. Dan, katanya, pada prinsipnya mereka menyetujui upaya penertiban tersebut. Bahkan, kata dia, pasca penertiban ini, pihaknya akan menempatkan anggota dalam rangka pengawasan. Sehingga, ungkapnya, nanti setiap hari kami akan melakukan pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait.
“Para pedagang yang berjualan di Jalan Cempedak ini, sebenarnya telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019, terkait dengan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL),” ujarnya.***