Palu– Modus mengaku sebagai aparat Kepolisan Buser Narkoba, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), akhirnya diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu, di Jl Karanjalemba, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Kamis (17/6/21).
“Pelaku yakni MNI (19) beralamat di Jl Lapata, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru dan R (22) beralamat di BTN Bumi Kelapa, Kabupaten Sigi. Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LPB/113 / IV / 2021/ Sulteng / Resort palu/ Sek-Palsel Tanggal 22 April 2021,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, SIK, Sabtu (19/6/21).
Kapolres menjelaskan, pada Kamis (22/4/21) Pukul 13.30 WITA, Sat Reskrim Polres Palu menerima laporan tentang tindak pidana Curas. Dimana, pencurian itu dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisan Buser Narkoba yang terjadi di Jl Karanjalembah.
Menerima laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi, sehubungan dengan ciri-ciri pelaku. Pada Rabu (12/6/21), Pukul 21.00 WITA, katanya, anggota Kepolisan mendapat informasi bahwa pelaku MNI berdomisili di Desa Kalukubula.
“Pada Kamis (17/6/2021) Pukul 21.00 Wita, tim mendapat informasi, bahwa pelaku itu sedang duduk di pos ronda dekat rumahnya, sehingga dilakukan pengamanan untuk diintrogasi dan pelaku mengakui perbuatanya,” ujarnya.
Dari pengakuannya, kata Kapolres, pelaku melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya R, yang berdomisili di BTN Bumi Kelapa.
“Selanjutnya, pihak kita langsung pergi mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor merk Honda Sonic warna merah hitam, 2 unit handphone serta tas,” tutup AKBP Riza. ***
Reporter: Johan