Palu– Direktorat (DIT) Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan barang diduga narkoba dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Kedua tempat tersebut yakni berada di Kecamatan Ulujadi Kota Palu, Sulteng dan Kelurahan Tipo, Kota, Sulteng. Adapun barang bukti dari kedua TKP tersebut yakni berbeda-beda.
Direktur (Dir) Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan hal tersebut.
“Benar, pada hari Minggu tanggal, 4 Juli 2021 Pukul 23.30 WITA, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Didik, Senin (5/7/21) kepada media ini.
Didik menjelaskan, untuk TKP I pengungkapan di Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi Palu, dengan pelaku inisial W (30) warga Palu, dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 4 paket, dengan berat 8,2 gram.
“Selanjutnya, untuk TKP II pengungkapan di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi Palu, dengan pelaku inisial B (27), warga Palu, barang bukti yang diamankan 2,6 Kg,” jelasnya.
Didik melanjutkan, untuk sementara, penyidik masih melakukan pengembangan. Untuk perkembangan, kata Dia, akan disampaikan lagi nanti.
Reporter: Jhon