[adrotate group="1"]

Aniaya Masyarakat, Bripda MR dan Bripda IJ Diperiksa Propam

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto (Foto: Humas Polda Sulteng).

Palu- Kasus pemukulan oleh dua oknum anggota Polsek Banggai laut Polres Banggai Kepulauan, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap masyarakat berakibat keduanya ditahan oleh Propam Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).

Kasus yang sempat viral di media sosial dan diunggah oleh Hasria Lasera tersebut menceritakan terjadinya pemukulan terhadap Sandi pada saat diamankan di Polsek Banggai Laut.

“Kedua oknum berinisial Bripda MR dan Bripda IJ anggota Polsek Banggai Laut saat ini ditahan oleh Propam Polres Bangkep. Keduanya dianggap tidak professional dalam bertugas, kemarin langsung diamankan di Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui rilis yang diterima redaksi media ini, Selasa (30/8/22).

Didik menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pada hari Sabtu (27/8/22) pukul 21.00 WITA, Bripda MR dan Bripda IJ sedang mengamankan kegiatan masyarakat, saat bertugas mendapati saudara Sandi dan temannya yang membuat keributan ditempat acara karena dalam kondisi mabuk.

Sehingga, kata Didik, saudara Sandi dan temannya akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Banggai Laut. Tidak lama setelah diamankan (Pukul 23.00 WITA) Sandi dan temannya membuat keributan didalam Polsek Banggai laut, sehingga oleh kedua oknum diberikan teguran dan ditampar, ungkapnya.

“Esoknya kasusnya menjadi viral. Kapolres Bangkep segera mengirim Wakapolres Bangkep dan Kasipropam untuk mengecek peristiwa tersebut dan membawa kedua oknum anggota Polsek Banggai Laut untuk diperiksa oleh Propam,” tegasnya.

Untuk diketahui, kata Didik, terkait kasus pemukulan oleh kedua oknum tersebut, Kapolsek Banggai Laut telah didatangi keluarga korban dan intinya meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan, dimana terkait masalah pemukulan dianggap selesai.

Walaupun kasusnya sudah diselesaikan, sambungnya, dengan adanya Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh pihak yang berperkara, tetapi oknum Anggota Polsek Banggai Laut karena dianggap tidak professional dalam tugas, sehingga sangsi Disiplin atau Kode etik akan tetap diterapkan kepada keduanya.***

  • Bagikan