Sulteng,VoxNusantara.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemeriksaan terhadap kades Ambunu, perangkat desa Ambunu dan mantan kades Ambunu, Selasa (7/5/24).
Mereka dipanggil diantaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan sekdes Ambunu dan mantan kepala desa Ambunu Sukriman Karim,terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut, berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa (23/4/24) lalu.
Selanjutnya sebut dia, penyidik juga hari ini memeriksa tiga orang penerima SKT dan satu orang dari Dinas PUPR
“Mereka di periksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham , Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,” ujar Haris di Palu, Senin (6/5) kemarin.
Diketahui, sebelumnya, penyidik geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis (7/3) lalu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.