Polres Parimo Tetapkan 5 Tersangka Dari PETI Kayuboko

Parimo,VoxNusantara.com– Kepolisian Polres Parigi Moutong (Parimo), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI), di Desa Kayuboko.

“Siap pak, kami sudah tetapkan 5 orang sebagai Tersangka dalam perkara tersebut dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Parimo AKP Jan Turangan, menjawab konfirmasi media ini via WhatsAppnya, Rabu (27/3/2024).

Kelima tersangka tersebut merupakan operator alat berat pada penambangan tanpa izin di Desa Kayuboko.

“Siap pak, untuk 5 orang adalah Operator alat berat,” ujarnya.

Sedangkan, saat ditanya soal pemilik alat dan pemodal? Ia menjawab bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Ijin pak, dari penyidik telah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikannya yang salah satunya melakukan upaya pemangilan terhadap pemilik alat beratnya pak,” ungkapnya yang belum detail.