Morut,VoxNusantara.com- Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Morowali Utara (Morut) yang tegah menggauli kedua anak tirinya selama 5 tahun.
Tidak tanggung-tanggung 5 tahun dua putrinya yang masih dibawah umur dipaksa melayani layaknya suami istri kepada ayah tirinya tersebut.
Nasib malang tersebut menimpa F (12) dan R (15) warga Petasia Timur Morut. Baik siang atau malam dipaksa melayani nafsu birahi ayah tirinya inisial AA (46).
Bahkan, parahnya lagi ibu korban R tidak dapat berkutik walaupun mengetahui perbuatan AA sejak 2019. R dan kedua anaknya diancam akan dibunuh dan dimutilasi oleh AA apabila melaporkan apa yang dia perbuat.
Namun, perbuatan AA akhirnya dibongkar oleh R dan F yang sudah tidak tahan atas perilaku bejat ayah tirinya dengan melapor ke Polres Morut.
“Atas laporan R atau ibu korban, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morut pada, Jumat, 16 Februari 2024,” kata Kapolres Morut melalui Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling.S.H, M.H. Selasa (20/2/2024), via rilis yang diterima redaksi media ini.
AKP Arsyad menjelaskan, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morut, diketahui bahwa kedua korban F (12) dan R (15) telah mengalami kekerasan seksual.
“Pelaku inisial AA (46) yang juga ayah tirinya memaksa kedua korban untuk melayani nafsunya layaknya suami istri, sudah kurang lebih 5 tahun,” ujarnya.
Dimana, kata dia, kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu Korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejad pelaku.
Masih kata AKP Arsyad, pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban. Semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari.
“Sebenarnya kejadian tersebut, sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019. Namun, ibu korban tidak berani melapor kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya, ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku” tambah Arsyad.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali Utara dan diancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 , Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (yohanes)