Tolitoli,VoxNusantara.com- Hampir sembilan bulan berlalu, kasus perkara Illegal Logging di Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) tak punya titik terang. Pasalnya, sampai saat ini diduga perkara tersebut dilenyapkan.
Padahal dari pantauan media ini pada bulan Februari 2023 lalu Polres Tolitoli telah menahan tiga Tersangka (TSK) dugaan kasus Illegal Logging yakni, M. Aris alias H. Coa, Ramli. Penehanan ketiga tersanga tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik satuan Tindk Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli.
Namun sayangnya, sampai sejauh ini kasus tersebut seolah mandek dan tidak tau, sudah sejauh mana penangannya.
Kapolres Tolitoli Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, S.H.,diwawancara media ini, via WhatsAppnya mengatakan bahwa untuk kasus tersebut silhkan langsung menghubungi Kasat Reskrim.