Sulteng,Tolitoli,VoxNusantara.com- Penertiban Tambang Emas yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H bersama GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya dinyatakan sah.
Pasalnya majelis hakim, Pengadilan Negeri Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, S.H. memutuskan untuk menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan Praperadilan (Prapid) pada Kamis (1/2/2024).
“Setelah diuji didalam sidang Praperadilan, pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Cakra-1 terkait penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dalam kasus tambang ilegal dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli,” kata Kajari Tolitoli Albertinus, via rilis yang diterima redaksi media ini.
Albert sapaan akrabnya menjelaskan, setelah diuji oleh PN Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan praperadilan.