Palu,VoxNusantara.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeledah rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng berinisial SL, Senin (8/1/2024) pagi, hingga pukul 12:35 WITA.
Rumah SL tersebut berada di kelurahan Ujuna Kota Palu. Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejati menyita dokumen, sertifikat tanah sebanyak 6 bundel dan uang tunai puluhan juta rupiah.
“Kita geledah berdasarkan Sprint penggeledahan Nomor : Print-85/P.2.5/Fd.1/12/2023,” kata Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH, melalu Kasi Penkum Kejati Abdul Haris Kiay, SH, MH selasa pagi (9/1/2024) menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id, media partner VoxNusantara.com, via chat WhatsAppnya.
Menurut, Haris, penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu sulteng sebesar Rp, 56 miliyar. (yohan)