Palu,VoxNusantara.com- Sejumlah warga Desa Ambunu mengekspresikan kekhawatiran mereka terkait status jalan desa yang kini digunakan oleh perusahaan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Desa Ambunu, Kabupaten Morowali.
Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu, Akhmad, mempertanyakan mekanisme dan kontribusi perusahaan terhadap desa terkait penggunaan jalan desa selama sekitar 3 kilometer tersebut.
Akhmad menyatakan bahwa tidak pernah ada keterlibatan pihaknya dalam musyawarah terkait penggunaan jalan desa oleh perusahaan, dan seiring waktu, jalan tersebut kini dianggap sebagai milik perusahaan dengan adanya infrastruktur perusahaan di sekitarnya.
Warga Desa Ambunu merasa perlu mendapatkan penjelasan resmi dari kepala desa terkait hal ini.
Ketua BPD Ambunu, Makmur MS, telah menyurat kepada Kades Ambunu terkait keberadaan jalan desa, namun belum mendapatkan tanggapan.
BPD bersama warga berencana untuk menyurat kembali dan jika tidak ditanggapi, mereka akan menghadap langsung ke perusahaan untuk menanyakan dasar pembangunan infrastruktur di jalan desa tersebut.
Meskipun telah dikonfirmasi, Kades Ambunu, Fadly, belum memberikan tanggapan apapun terkait polemik ini. Hal ini terjadi di tengah laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove seluas 30 hektare ke PT. BTIIG, yang dilaporkan oleh mantan Ketua BPD Ambunu, Akhmad.
Sedangkan, Penyelidik Kejati Sulteng terus memperdalam investigasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk mantan kades dan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan. (tim redaksi)