[adrotate group="1"]

Diduga PT. ARK Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Pantai Watusampu

  • Bagikan
Aktifitas penimbunan dan pembuatan jety oleh PT. ARK, yang diduga telah membuat jety di lahan orang. (FOTO : ISTIMEWA)

Sulteng,Palu,VoxNusantara.com- Diduga PT. ARK melakukan reklamasi tanpa izin di pantai Watusampu, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil investigasi pada tanggal 23 September 2022, yang dilakukan oleh Tenaga Ahli atas nama Ir. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si, bersama dengan Kuasa Hukum PT. Ciptarindo Gematama di lokasi perusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi pantai terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dermaga (Pelabuhan di Kota Palu) di desa Watusampu.

Dari fakta lapangan, perusakan lingkungan diakibatkan aktivitas reklamasi pantai TUKS dermaga atau pelabuhan di Kota Palu, di lokasi kajian wilayah Kota Palu.

“Bila dilihat dari teknis dasar sistem reklamasi maka pada umumnya menggunakan sistem urugan, yaitu tanggul/talud dibuat terlebih dahulu untuk melindungi lahan reklamasi dari hempasan ombak,” kata Ir. Dadan, kepada awak media dalam laporannya.

Menurut Dadang, sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi kajian wilayah kota, pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan dengan teknik-teknik reklamasi yang baik, sehingga memberikan dampak negatif terhadap kondisi perairan di lokasi kajian wilayah kota Palu.

“Penggunaan material urugan dengan kondisi semacam ini akan memberikan peluang hanyutnya material urugan pada saat terhempas gelombang,” ujar Dadang.

Selanjutnya dalam laporan tersebut, Dadang Mulyana menambahkan bahwa didapati dampak negatif reklamasi dilakukan dengan sistem reklamasi dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di atas muka air laut tinggi.

Sehingga, ungkapnya, hal itu menimbulkan dampak negatif berupa dampak fisik perubahan hidro-oseanografi dan erosi pantai, serta sedimentasi pembuatan tanggul laut (construction sea wall) tanpa komposisi yang dirancang dengan konstruksi yang tidak memperhatikan arah arus bawah laut.

Dikatakannya, terganggunya ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun dan penggunaan tanah urugan yang terlepas ke perairan dapat menyebabkan terjadinya proses sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.

“Sehingga dapat kami simpulkan bahwa sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi Pantai Watusampu Kota Palu pada kenyataan di lapangan dilakukan tidak sesuai dengan teknik-teknik reklamasi yang baik sehingga kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. ARK dapat memberikan dampak negatif terhadap perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu, serta pembangunan TUKS yang dilakukan oleh PT. ARK tersebut menimbulkan dampak negatif seperti semakin banyaknya material urugan yang hanyut sehingga terjadi peningkatan kekeruhan dan pendangkalan perairan,” kunci Dadang Mulyana.

Selain melakukan Reklamasi yang di diduga tanpa izin tersebut PT. ARK juga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.

Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama yang di hubungi media ini membenarkan bahwa benar PT. ARK sudah melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.

“Lahan kami mereka serobot mereka jadikan Stok pile tanpa seizin kami. Sehingga atas tindakan mereka tersebut pihak kami telah melaporkan PT. ARK ke Polda Sulteng,” tandasnya.

Sedangkan, menurut informasi yang di himpun media ini di lokasi Jetty PT. ARK, bahwa dalam pembangunan Fisik, jetty sudah bergeser tidak sesuai dengan titik kordinat Izin tersus yang di keluarkan oleh Kementrian Perhubungan.

Selain itu mereka (PT. ARK) sudah membuat manipulasi data tanah untuk tersus. Mereka sampaikan pada Berita Acara GAKUM bahwa tanah mereka seluas 4 hektare Padahal kenyataannya tanah mereka hanya seluas 4×10=40 M².

“Itupun tanah yang mereka miliki posisinya di pinggir jalan. Sedangkan yang mereka sampaikan pada usulan izin tersus seolah-olah tanah mereka di pinggir pantai. Hal itu ditandai dengan kondisi pada petah,” ujar sumber.

Sedangkan media ini masi mencoba untuk menghubungi PT ARK untuk meminta keterangan. (Tim Redaksi)

  • Bagikan