[adrotate group="1"]

Penyelidik Kejati Sulteng Minta Keterangan Mantan Ketua BPD Ambunu

  • Bagikan

Sulteng,VoxNusantara.com- Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (5/12/23) meminta keterangan kepada para pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu.

Hal tersebut dilakukan untuk terus  mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. BTIIG yang luasnya sekitar 30 hektare  di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kepada awak media, mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad  mengatakan, kedatangannya ke Kejati Sulteng guna di mintai keterangan terkait pemusnahan hutan Manggrove di  Ambunu.

“Hutan Manggrove tersebut berada dibelakang pemukiman warga, sudah di land clearing oleh perusahaan Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG),” kata Akhmad usai dimintai keterangan Penyelidik Kejati Sulteng di Kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi, Kota Palu.

Ia menjelaskan dirinya ditanyai oleh penyelidik beberapa pertanyaan guna menjelaskan status hutan mangrove tersebut,sebelum datangnya perusahaan.

“Saya jelaskan hutan mangrove tersebut, tidak ada pemiliknya,” kata Akhmad sekaligus pelapor Mantan ketua BPD Ambunu periode 2020-2023.

Seiring waktu berjalan, ujar dia, datanglah investor, lokasi tersebut diperjual belikan diakhir 2022 dan dibayar oleh BTIIG dalam setiap hektarnya di hargai Rp500 juta. Dan sekarang dilahan tersebut sudah berdiri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak lama lagi diresmikan pengoperasiannya.

Ia menjelaskan,dalam laporannya ke Kejati Sulteng, dirinya tidak melaporkan oknum atau person yang menjual.

“Yang saya laporkan apakah rusaknya mangrove beserta ekosistemnya, tidak menyalahi aturan serta regulasi perundang-undangan yang ada,” tuturnya.

Ternyata usai melaporkan kata dia, penyelidik mempelajari dan melakukan telaah hukum, ada pelanggaran ditemukan dan menimbulkan kerugian negara.

Ia menuturkan, sebelum pen jualan lokasi hutan Manggrove tersebut, selaku BPD pengawas desa sudah menemui dua kali kepala desa mengusulkan hutan Manggrove tersebut dijual atas nama pemerintah  desa dan lembaga BPD, dengan tawaran dua opsi uang hasil penjualan dibagikan kepada masyarakat setempat secara merata  atau dibuatkan fasilitas sarana gedung serbaguna.

“Tapi usulan serta  opsi ditawarkan kepada kades,tidak diakomodir atau diindahkan,” ucapnya.

Olehnya ia berharap, bila penjualan hutan Manggrove tersebut dinilai melanggar hukum, agar diproses hukum lanjut guna memberi sanksi kepada oknum bertanggung jawab atas terjualnya hutan Manggrove tersebut.

Sebab dengan musnahnya hutan Manggrove tersebut mengancam pemukiman warga dari bencana tidak terduga seperti tsunami dan menghilangkan ekosistemnya dan mata pencaharian warga setempat seperti adanya kepiting, siput, kerang dan udang.(ycn)

  • Bagikan