Sulteng,VoxNusantara.com- Skandal dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) senilai Rp56 miliar menemukan titik terang.
Kasus yang dilapor oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng tersebut saat ini Tim penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sudah mengantongi nama-nama tersangka usai keluar hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk nama calon tersangkanya sudah kita peroleh usai keluar hasil PPKKN dari BPKP Perwakilan Sulteng,” kata Kepala Kejati Sulteng Agus Salim,.SH,.MH,.melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penmas) Kejati Sultengg Abdul Haris Kiay, Rabu (27/11/23).
Bahkan, pihaknya belum memberkan identitas, siapa calon tersangka dugaan korupsi di Bawaslu yang merugikan negara senilai Rp 56 miliar tersebut.
Apakah tersangkanya merupakan ASN dan atau dari Komisioner.
“Kita tunggu saja, nanti saja ada waktunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan usai dilakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan memperoleh hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sulteng, pihaknya akan menggelar ekspose perkara guna menentukan tersangka.
“Tidak aral melintang, awal Desember tersangkanya sudah ditetapkan,” tandasnya.**(ycn)