[adrotate group="1"]

Dugaan Kasus Korupsi Alkes Lab FK Untad, 2 Mantan Rektor dan 11 Saksi Lainnya Dipanggil Kejati

  • Bagikan
Kasipenkum Kejati Sulteng/Sumber foto: Revol

Sulteng,VoxNusantara.com- Pendalaman terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkse) Laboratorium (Lab) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bahkan sebagian saksi terus dimintai keterangan. Terbaru dua mantan rektor Untad akan kembali di panggil, yakni, M dan BC. Keduanya akan dipanggil pada, 30 November 2023.

“Berbagai saksi kita akan minta keterangan. Besok juga akan dimintai keterangan terhadap dua mantan rektor. Keduanya yakni, M dan BC dan juga satu diantaranya T,” kata Kepala Kejati Sulteng (Kajati) Agus Salim,.SH,.MH, melalui Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay,.SH,.MH, Rabu (29/11/23) di Kantin Kejati Sulteng.

Sebelumnya juga, kata Haris, pihaknya telah meminta keterangan terhadap beberapa saksi. Semuanya yakni terkait dugaan korupsi Alat Kesehatan Laboratorium Fakultas Kedokteran Untad.

“Yang kita minta keterangan pada Senin, 27 November 2023 yakni, F yang meruapakan Kepala Unit Layanan Pengadaan TA 2022 dan TS yang merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Haris, pada Selasa 28 November 2023 yang kita minta keterangan yakni, AB merupakan Sekretaris Bagian Farmakologi, PS yang merupakan Sekretaris Bagian Patologi Anatomi, MS adalah Pimpinan Laboratorium Microbiologi, DP adalah Pimpinan Laboratorium Histologi, JF yang merupakan Sekretaris Bagian Farmakologi, S adalah Kepala Bagian Skill Lab dan Kepala Bagian Fisiologi.

Sedangkan, katanya, untuk penetapan tersangka masi tersus dilakukan pendalaman. Dan bahkan, kata dia, kemungkinan ada banyak tersangka dalam kasus ini.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada periode Prof M menjabat sebagai Rektor. Dimana saat itu ia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek yang kini sedikit lagi terkuak siapa saja dalang di balik dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp.7 Miliar itu.

Sebagaimana diberitakan deadline-news.com Rabu, (2/8-2024) bahwa kuat dugaan semua jenis alat yang diadakan oleh pemenang tender CV. Satria Bayu Aji, Jakarta, telah terjadi penggelembungan harga dengan persentase kenaikan yang sangat fantastik.

Sebut saja sebagai contoh, kata sumber tersebut, alat AUTOCLAVE STD pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.194.000.400,-.

Sementara saat dicek pada katalog dengan spesifikasi yang sama, harga dasar yang ditemukan hanya Rp75.000.000, sehingga pada alat itu telah dilakukan mark up sebesar Rp119.000.400, atau terjadi penggelembungan harga lebih dari 100%.

Demikian juga pada alat GET LOGIC READER, di mana pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.417.754.750,- dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp62.663.212,50), Ongkir 5% (Rp20.887.737,-), dan PPh 11% (Rp55.143.624,-) sehingga totalnya Rp. 556.449.327,00.

Sementara pada harga katalog dengan spesifikasi yang sama, ditemukan hanya Rp108.064.715,00, dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp16.209.707,25), Ongkir 5% (Rp5.403.235,75), dan PPh 11% (Rp14.264.542,38) totalnya hanya Rp143.942.200,38. Dengan demikian, jika dilakukan pengurangan dari harga penawaran Rp556.449.327,- dikurangi harga katalog yang hanya Rp143.942.200,38, maka dugaan penggelembungannya mencapai Rp412.507.127,00.**(Tim Redaksi)

  • Bagikan