[adrotate group="1"]

32 Orang Diperiksa Kejati Sulteng

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng/Sumber foto: Yohan.

Palu,VoxNusantara.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanggil 32 orang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemeriksaan terhadap ketigapuluh dua orang tersebut yakni terkait dengan dugaan korupsi di Bawaslu senilai RP 56 M yang di lapor oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.

“Ia ada 32 orang yang kita minta keterangannya. Ini ada yang di hari Kamis 11 orang, hari Jumat 10 orang dan Senin kemarin ada 11,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim.,SH.,MH, melalui Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, Selasa (24/10/23).

Ia menjelaskan ketigapuluh dua orang yang dimintai keterangan tesebut yakni berinisial, S, S, RK, RL, MAK, HD, RA, F, MQ, GM, AM, ET, P, F, A, F, SN, RM, WK, WA, SB, ZK, S, RR, S, MS, N, RY, S, AS, A dan A.

“Mereka kita minta keterangan terkait dengan dugaan korupsi di Bawaslu senilai RP 56 M ,” ujarnya.***(ycn)

  • Bagikan