Palu,VoxNusantara- Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah dicairkan pada Selasa 17 Oktober 2023.
“Gaji PPPK sudah dicairkan hari ini untuk bulan september dan oktober 2023,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng Bahran kepada media ini, Selasa (17/10).
Ia menjelaskan gaji yang dicairkan ini yakni bulan September dan Oktober 2023. Seharusnys, lanjut dia, gaji PPPK guru itu dicairkan pada Senin 16 Oktober 2023 lalu, namun karena ada kendala jaringan diseluruh Indonesia, makanya di tunddu hingga Selas.
“Pembayaran gaji PPPK ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor 6 tahun 2023 pasal 23 ayat 1 sampai 5 sesuai SPMT,” cetusnya.***(ycn)