[adrotate group="1"]

Sekretaris Bawaslu Donggala Diperiksa Jaksa, Terkait Dana Hibah Rp 56 M

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim,.SH,.MH, bersama Kasipenkum Kejati Sulteng Moh Ronald/Yohan.

Voxnusantara.com,Palu- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Kepala Skretariat Bawaslu, Kabupaten Donggala berinisial J.

Pemeriksaan itu terkait pengembangan fugaan Korupsi dana hibah sebesar Rp 56 Miliyar (M) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada pemilihan kepala daerah di Sulteng tahun 2020.

“Ia ada pemeriksaan Kepala Sekretariat Bawaslu Donggala berinisial J. Dia diperiksa dari pukul 09.00 WITA sampai pukul 11.30 WITA,” kata Kepala Kejati (Kajati) Sulteng Agus Salim,SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Moh.Ronald,SH,MH menjawab deadline-news.com media partner voxnusantara.com, usai salat Jumat (23/6/23) via WhatsAppnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng menggeledah kantor Bawaslu Morowali Rabu (21/6/23) kemarin.

Penggeledahan itu sebagai bentuk keseriusan penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati untuk mengungkap dan dapat menemukan alat bukti tipikor di Bawaslu Sulteng yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp, 56 miliyar.

“Hari ini Rabu (21/6/23) tim penyidik Kejati Sulteng menggeledah  kantor Bawaslu Morowali untuk pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng sebesar Rp, 56 miliyar,” demikian rilis Kasipenkum Kejati Sulteng, Moh.Ronald,SH,MH, Rabu malam di group WhatsApp Forwat.

Ronald mengatakan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor  PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.

“Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp.56.000.000.000,” jelas Ronald. (***)

  • Bagikan