Voxnusantara.com,Palu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim, S.H., M.H didapuk menjadi salah satu narasumber dalam Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice, yang digelar oleh Mahakam Agung RI, Senin (20/6/23), di Best Western Coco.
Dalam paparannya, Kajati Sulteng Agus Salim menyuguhkan materi tentang “Penerapan Restorative Justice dalam Tahap Penuntutan”. Inti dari materi tersebut yakni menjelaskan tentang SOP terkait penerapan Restoratif Justice dilingkungan Kejati Sulteng. Hal tersebut meliputi mekanisme, sistem, teknis dan segala prosedural yang dilakukan dalam menerapkan keadilan restoratif.
Kajati melanjutkan, tentu hal ini bertujuan selain menjadi bahan perbandingan serta perbaikan untuk institusi-institusi APH kedepannya agar lebih baik dalam melahirkan kebijakan serta peraturan perundang-undangan terkait penanganan hukum yang lebih baik.
Kajati Sulteng juga berharap dengan adanya bimbingan teknis seperti ini bisa memberikan pembekalan dan bimbingan bagi para hakim dan para APH untuk menangani perkara-perkara dengan mengimplementasikan keadilan restoratif.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, para Hakim, Panitera, Jaksa, dan anggota kepolisian di wilayah hukum Sulawesi Tengah. (***)