[adrotate group="1"]

Polres Tolitoli Tahan Tiga TSK Dugaan Illegal Logging

  • Bagikan
Foto: IST

Voxnusantara.com, Tolitoli- Tiga Tersangka (TSK) dugaan kasus Illegal Logging yakni, M. Aris alias H. Coa, Ramli, dan Jaurudin alias unding digiring ke sel tahanan Polres Tolitoli, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik satuan Tindk Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH.MH menjelaskan, penetapan ke tiga TTSK setelah penyidik Tipidter melakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah saksi-saksi. Dan, ungkap Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan dan penyidikan semuanya menjurus ke tiga TTS selaku pemilik kayu Illegal tersebut.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intesif, bahwa ketiga TSK yakni, M. Aris alias H.Coa, Ramli dan Jaurudin alias unding, terlibat selaku pemilik kayu Illegal jenis Kala-kala sebanyak 9 Kubik,” jelas Boby sapaan akrabnya.

Editor: Yohanes Clemens
  • Bagikan