Jakarta,voxnusantara.com- Panglima TNI yang baru disahkan DPR RI Laksamana Yudo Margono, angkat bicara mengenai pangkat Letnan Kolonel Tituler yang disematkan terhadap publik figur Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dikutip dari YouTube Tribun medanTV, Menurut Laksamana Yudo, hal itu telah melalui persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Terkait desakan pencabutan pangkat tersebut, Yudo mengaku akan terlebih dahulu menanyakan langsung kepada Jenderal Dudung sebagai KSAD.
Disisi lain Yudo menyebut penyematan gelar tersebut untuk Deddy Corbuzier tidak masalah akan hal itu dinilai memiliki keahlian yang bersifat khusus untuk kemajuan institusi TNI.
Perlu Diketahui, sebelumnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto secara simbolis memberika pangkat Militer kepada Deddy Corbuzier. Bahkan, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Hamin Tohari membenarkan pemberian pangkat Militer tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Menhan Dahnil Anshar Simanjutak menerangkan, pangkat Letkol tersebut yang disandang oleh Deddy Corbuzier memiliki konsekuensi yakni, Dedi akan terikat pada aturan Militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas.
Daniel pun menjelaskan pangkat LED itu bersifat sementara, dikatakan lebih lanjut pangkat ini dikeluarkan dan disahkan oleh panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD.
Jenderal Dudung Abdurrahman pemberian letkoltituler itu berdasarkan PP nomor 39 tahun 2010 tentang administrasi prajurit pasal 5 ayat 2, pasal 29 dan peraturan panglima nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI pasal 35 dari berucap jadi mendapatkan pangkat tersebut dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI.
Seperti komplikasi di media sosial diharapkan Dedi mampu membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebagsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjalakan maksud kami menjaga pertahanan Republik Indonesia.
Baris pendet TNI Brigjen Hamim Tohari mengatakan pangkat Letkoltituler ini diberikan berdasarkan permintaan dari Menhan.***