Pasangkayu,voxnusantara.com- Seorang warga Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, karena kedapatan menguasai 6 paket yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni berinisial B (20), ditangkap di jalan Trans Sulawesi Mamuju – Palu, Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu, sesaat setelah ditemukan menyimpan 6 Sachet sabu dalam pack tissue, pada Senin 28 November 2022 siang.
“Lelaki B (20) ditangkap di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara, S. Tr. K., S. I. K,.
IPTU Adrian menjelaskan, unit Operasional melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sementara mengendarai kendaraan sehingga dilakukan penyetopan.
Dia menjelaskan, setelah melakukan penyetopan dan memperkenalkan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan pelaku.
Kemudian, katanya, berhasil ditemukan 1 sachet plastik bening yang berisi 5 sachet kecil yang di dalam diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 1 sachet bening ukuran sedang yang berisi Narkotika dengan berat bruto semuanya 2,30 gram.
“Semua sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam pack tissue merek jolly dan terbungkus selembar tissu warna putih. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.***