[adrotate group="1"]

Akibat Judi Online Tiga ASN Diamankan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng

  • Bagikan
Keterangan foto: Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto (Foto: Humas Polda Sulteng).

Palu,voxnusantara.com- Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menggulung judi online yang melibatkan pelaku yang diantaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Minggu (23/10/22) melalui rilis yang diterima redaksi media ini.

Didik mengungkapkan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu Warkop yang berada di Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat (21/10/22).

“Ada empat orang yang diamankan, masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu, profesi ASN, inisial MAM (40) warga Kabupaten Sigi, profesi ASN dan merupakan pejabat di Pemkab Sigi dan RH (37) warga Palu, profesi wiraswasta,” ujarnya.

Saat ditangkap, jelas Didik, pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online melalui handphone masing-masing. Ia juga menyebut, barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022,” tandasnya. ***

Editor: Yohanes Clemens
  • Bagikan